SALAM KENAL

Assalamu alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Terima kasih sudah mampir ke blog yang sederhana ini.salam sejahtera untuk anda dari saya, dan jangan lupa beri komentar yaaah...

Kamis, 18 Juni 2015

Penghalalan Al-Baitul Haram Dan Penghancuran Ka’bah


Ka'bah adalah kiblatnya umat islam dalam beribadah. Karena itu, ia adalah tempat yang suci bagi umat islam. Allah telah menjaganya dari segala hal buruk yang dapat mengganggu keberadaan dan kesuciannya, seperti upaya penghancuran Ka'bah oleh pasukan Abrahah empat belas abad yang lalu.

Tapi, percayakah anda jika suatu saat Ka'bah akan hancur? Dalam Musnad-nya, Imam Ahmad meriwayatkan bahwa kelak menjelang hari kiamat Ka'bah akan dihancurkan olehDussuwaiqatain dari Habasyah dan menanggalkan kiswah-nya.

 

:: Tidak ada yang menghalalkan Baitul Haram melainkan ahlinya, dan ahli Baitul Haram itu ialah kaum Muslimin. ( Fathul-Bari 3: 462 ).

Apabila mereka telah menghalalkannya ( tidak menghormatinya, dan melakukan perbuatan-perbuatan terlarang terhadapnya ) maka mereka akan dibinasakan. Setelah itu akan muncul seorang laki-laki dari Habasyah yang bernama Dzu-Suwaiqataini, lantas ia menghancurkan Ka'bah dan mengambil batunya satu persatu, melepas perhiasannya dan kiswahnya.

 Hal ini terjadi pada akhir zaman ketika di muka bumi tidak ada lagi orang yang mengucapkan lafal: Allah, Allah. Karena itu, sesudah kehancurannya ini Baitul Haram tidak lagi dimakmurkan, sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadits shahih.

Imam Ahmad meriwayatkan dengan sanadnya dari Sa'id bin Sam'an, ia berkata: Saya mendengar Abu Hurairah memberi tahu Abu Qatadah bahwa Rasulullah saw bersabda:

"Dibai'at seseorang di antara Rukun dan Maqam, dan tidak akan menghalalkan Baitul Haram kecuali ahlinya. Apabila mereka telah menghalalkan Al-Baitul Haram, maka jangan ditanya lagi tentang rusaknya bangsa Arab. Setelah itu datanglah bangsa Habasyah( Ethiopia ) yang menghancurkannya ( Ka'bah ) sehancur-hancurnya, dan tidak lagi dimakmurkan selama-lamanya. Dan mereka itulah yang mengurus perbendaharaannya." ( Musnad Imam Ahmad 15: 35 dengan syarah dan ta'liq Ahmad Syakir, beliau berkata, "Isnadnya shahih." Ibnu Katsir berkata, "Ini adalah isnad bagus lagi kuat." Vide: Al-Fitan wa Al-Malahim 1: 156 dengan tahqiq DR. Thah Zaini. Al-Albani berkata, "Ini adalali isnad yang shahih, perawi-perawinya perawi-perawi Shahihain, kecuali Sa'id bin Sam'an, dan dia ini kepercayaan." Periksa: Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah 2: 120, hadits nomor 597 ).

Dari Abdullah bin Umar ra, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah saw bersabda:

"Ka’bah akan dihancurkan oleh Dzus-Suwaiqataini dari Habasyah, dirusaknya perhiasannya dan dilepasnya kiswahnya. dan sungguh seakan-akan saya melihat kepadanya yang agak botak kepalanya dan agak bengkok tulang betisnya, ia menggunakan sekop dan cangkul." HR. Ahmad ( Musnad Ahmad 12:14-15. hadits nomor 7053 dengan syarah dan ta'liq Ahmad Syakir. Beliau berkata, "Isnadnya shahih." ).

Imam Ahmad dan Asy-Syaikhani meriwayatkan dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Rasulullah saw bersabda:

"Ka'bah akan dihancurkan oleh Dzus-Suwaiqataini dari Habasyah. " ( Musnad Ahmad 18: 103, hadits nomor 9394 dengan syarah dan ta'liq Ahmad Syakir, dan disempurnakan oleh DR. Al-Husaini Abdul Majid Hasyim; Shahih Bukhari, Kitab Al-Hajj, Bab Hadmil Ka'bah 3: 460: Shahih Muslim, Kitab Al-Fitan wa Asyroth As-Sa'ah 18: 35 ).

Imam Ahmad dan Imam Bukhari juga meriwayatkan dari Ibnu Abbas ra dari Nabi saw, beliau bersabda:

"Seakan saya melihatnya berkulit hitam dan panjang langkalmya, ia merusak Ka'bah dan mengambil batunya satu persatu. " ( Musnad Imam Ahmad 3: 315-316, hadits nomor 2010 dengan syarah Ahmad Syakir; Shahih Bukhari. Kitab Al-Hajj, Bab Hadmil Ka'bah 3: 460 ).

Dan Imam Ahmad juga meriwayatkan dari Abu Hurairah ra, ia berkata Rasululla Ssw bersabda:

"Pada akhir zaman Dzus-Suwaiqataini akan menaiki Ka'bah. " Abu Hurairah berkata, " Saya kira beliau bersabda: 'Kemudian menghancurkannya, '" (Musnad Ahmad 15: 227, hadits nomor 8080 dengan syarah Ahmad Syakir. Beliau berkata Isnadnya shahih. ").

Kalau ada yang mengatakan bahwa hadits-hadits tersebut bertentangan dengan ayat :

"Apakah mereka tidak memperhatikan bahwa sesungguhnya Kami telah menjadikan ( negeri mereka ) tanah suci yang aman " (Al-Ankabut: 67).

Dan Allah Ta’ala telah menahan pasukan bergajah dari Makkah dan tidak memperkenankan mereka menghancurkan Ka’bah, yang hal ini terjadi sebelum Ka’bah menjadi kiblat ummat Islam, maka bagaimana Dia ( Allah ) akan menjadikan Bangsa Habasyah mampu melakukan penghancuran ini setelah Ka’bah menjadi Kiblat Kaum Muslimin?

 Pertanyaan tersebut kurang lebih bisa dijelaskan demikian: Bahwa kehancuran Ka’bah itu akan terjadi pada akhir jaman, ketika kiamat telah dekat, pada saat di muka Bumi tidak ada lagi orang yang mengucapkan lafal Allah. Karena itulah di dalam riwayat Ahmad terdahulu dari Sa’id bin Sam’an disebutkan sabda beliau:

“ Sesudah itu tidak ada yang memakmurkannya lagi selama-lamanya”
Karena itu Makkah merupakan tanah Haram atau tanah suci yang sama selama tidak dijadikan tanah halal ( diperlakukan sebagai tanah halal, dikotori, dirusak, dan dinnodai ) oleh penduduknya, sedangkan dalam ayat tersebut tidak ada indikasi yang menunjukkan keamanannya itu berlaku terus-menerus sepanjang masa.
Bahkan tercatat pernah terjadi peperangan di Makkah beberapa kali dan yang paling besar ialah yang dilakukan oleh kaum Qaramithah pimpinan Hamdan Qarmith dari Kuffah. Golongan manusia yang amat buruk ini melakukan serangan ke Makkah pada musim haji tahun 317 Hijriyah dan di hari tarwiyah ( 8 Dzulhijjah ) mereka membunuhi jamaah haji dalam jumlah besar di pegunungan deket Masjidil Haram, di dalam kota Makkah, merusak Ka’bah, menghancurkan kubah zam-zam, mereka lepas Hajar Aswad dan mengangkutnya ke negeri mereka dan mereka tempatkan di sana selama 22 tahun.

Dan apa yang terjadi itu tidaklah bertentangan dengan ayat tersebut, sebab hal itu terjadi di tangan kaum Muslimin dan orang-orang yang menisbatkan kepada kaum muslimin. Oleh karena itu peristiwa ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bahwa tidak ada yang merusak Al Baitul Haram kecuali oleh kaum muslimin sendiri. Maka telah terjadilah hal itu sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi saw, dan kelak akan kembali terjadi di akhir jaman, yang kemudian sesudah itu tidak akan dimakmurkan lagi pada kali sesudahnya, ketika di bumi sudah tidak ada lagi orang Islam. ( Fathul Bari 3: 461-462 )


(Copas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut